Pada bulan September 2012 Dikti membuat rilis perguruan tinggi yang memiliki dosen yang terindikasi guru, atau kurang lebih kalau menurut saya si dosen mempunyai identitas ganda yang satu mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang merupakan nomor induk khusus untuk dosen dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), nomor induk khusus untuk guru.
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dimiliki oleh setiap pengajar di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.Bagi pengajar yang belum mengetahui NIDN-nya berapa, bisa mencarinya pada website ini : http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen, dosen berdasarkan nama, NIDN, nama institusi atau lewat kriteria lain. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau kerap disingkat dengan NUPTK adalah sederatan angka yang berfungsi sebagai identitas seorang pendidik maupun tenaga kependidikan khusus untuk guru. NUPTK bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, tidak akan berubah meskipun pemilik NUPTK berpindah tugas. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar. Untuk mengetahui NUPTK bisa mencarinya pada website ini: http://nuptk.kemdikbud.go.id/.
Kembali lagi ke double status, di dalam Undang-undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 dibedakan tegas antara guru dan dosen serta kepada guru dan dosen yang profesional diberikan penghargaan yang setimpal. Kenyataan yang terjadi di seluruh Indonesia adalah bahwa sebagian besar guru yang mempunyai pendidikan S2 juga “nyambi” menjadi dosen dan sebaliknya sehingga merugikan kalangan tertentu. Untuk menciptakan keadilan dan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi yang baik dan kredibel sesuai amanah UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikti mengambil kebijakan sebagai berikut:
Nomor : /E4.1/2012 Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepada Yth : Koordinator Kopertis Wilayah I – XII
Dalam rangka mewujudkan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi yang baik dan kredibel sesuai amanah UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai berikut :
- Identitas kunci dosen tetap adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan identitas kunci dosen tidak tetap adalah Nomor Urut Pengajar (NUP).
- Seluruh dosen tidak tetap yang saat ini memiliki NIDN, diganti identitas kuncinya dengan NUP.
- Ditjen Dikti menghargai kinerja Saudara pada validasi data dosen di tahun 2011 sehingga sejumlah 40.000 dosen tetap teridentifikasi sebagai dosen tidak tetap, namun demikian kami masih menemukan sejumlah PT belum melakukan validasi secara jujur dan benar (daftar terlampir).
- Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti untuk sementara selama 1(satu) tahun menghentikan layanan pendidik dan tenaga kependidikan kepada PT sebagaimana disebutkan pada angka 3 sampai ditaatinya validasi data dosen.
- Kepada PT sebagaimana disebutkan pada angka 3, disediakan validasi data dosen di laman http://evaluasi.dikti.go.id, dan setiap PT dapat melakukan validasi ulang secara online melalui staf operator masing-masing.
- Kejujuran dan keseriusan PT di dalam melakukan validasi menjadi kunci keberhasilan penataan ini dan diharapkan seluruh PT terkait dapat menyelesaikan validasi ulang dalam satu putaran dengan penuh tanggung jawab.
- Seluruh validasi ulang dari PT akan diperiksa oleh Ditjen Dikti, dan jika PT berhasil memvalidasi ulang sebagaimana pada angka 6, maka kepada PT tersebut berlaku ketentuan angka 4 terhitung sejak tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT
- Jika PT menyelesaikan validasi ulang dalam n putaran, maka layanan Diktendik akan dihentikan selama n tahun terhitung sejak tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT.
Perlu disampaikan bahwa saat ini Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen PendidikanTinggi telah mengintegrasikan data guru, dosen, PNS dan pegawai tetap lainnya seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Demikian hal ini disampaikan untuk ditindaklanjuti. Terimakasih atas kerjasama Saudara
Direktur Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 196001041987031002
Tembusan :
- Dirjen Pendidikan Tinggi
- Sesditjen Pendidikan Tinggi
- Kabag. PDPT Ditjen DIKTI
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perguruan tinggi yang terindikasi mempunyai double status dosen, seperti dinyatakan pada poin 4, akan dikenakan penghentian layanan pendidik dan tenaga kependidikan kepada PT sebagaimana disebutkan pada angka 3 sampai ditaatinya validasi data dosen. Hal ini jelas merugikan bagi PT, tetapi hal ini juga merupakan kewajiban bagi Kemendiknas untuk melakukan penertiban administrasi tenaga kependidikan dan merupakan salah satu cara dalam rangka memberikan keadilan dalam pekerjaan, khususnya guru dan dosen. Tentunya kebijakan tersebut harus didukung oleh semua pihak, terutama yayasan yang menaungi sebuah perguruan tinggi atau sekolah swasta.
Untuk mengetahui daftar perguruan tinggi yang terindikasi mempunyai double status, dapat Anda download di sini
Permisis admin. Mau tanya, saya berencana menonaktifkan NIDN sy. pertanyaan sy apakah untuk meninaktifkan NIDN yg di opload di Dikti harus menggunakan SK dr ketua yayasan bahwa sy sudah menundurkan diri. Terima kasih
menonaktifkan NIDN di sebuah PT, apa itu bentuknya pindah homebase atau keluar, pada dasarnya harus ada SK dari Ketua Yayasan. karena SK itulah yang dijadikan dasar oleh operator Forlap untuk merubah status di fasilitas Perubahan Data Dosen di forlap. kalau tidak ada SK tersebut tidak akan berhasil prosesnya. semoga manfaat
selamat siang, admin. saya ingin menanyakan apa sajakah dokumen yang dibutuhkan untuk menonaktifkan NIDN di PTS. terima kasih
Terima kasih sudah mampir. dokumen untuk menonaktifkan NIDN di PTS yang dibutuhkan ada 2 (dua) dokumen.
1. Surat pemberhentian (atau surat persetujuan pengunduran diri) dari yayasan yang menaungi PTS tersebut
2. Surat pernyataan kebenaran data dari Ketua/Direktur/Rektor PTS tersebut
kedua data tersebut dipergunakan untuk menonaktifkan NIDN oleh operator forlap PTS tersebut untuk merubah data di menu Perubahan Data Dosen Forlap Dikti pada tab status dari aktif menjadi keluar atau mengundurkan diri, dengan cara mengupload kedua surat itu pada menu dokumen. biasanya ajuan direspon kopertis atau Dikti satu sampai empat minggu.
semoga bermanfaat…..